1.
1. ADAB BERPAKAIAN, DAN BERHIAS
Tata Krama
Berpakaian
a. Fungsi Pakaian
a. Fungsi Pakaian
Ada tiga
macam fungsi pakaian, yakni sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan
untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah
aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar samapi
kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan.
Mengenai
bentuk atau model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan
dengan budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai pakaian
dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan sebagai
penutup aurat.
Pakaian
merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan
perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas
seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk
mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian
yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau
relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang
sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode
zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you can see atau sejenis
tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang digunakan dan
semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian tersebut. Ada
seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang bajunya kayak baju
anak kecil, pantesan saya nyari baju anak rada susah, berebut ama orang
dewasa.” Memang tidak salah dia mengatakan hal seperti itu, toh, itu
memang kenyataan. Padahal jika kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita akan
kerepotan. Sangat tidak mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum, jika
hal tersebut dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda disebut
gila?
Anehnya,
sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai
pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya
digunakan oleh para (maaf) PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi
seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat
lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus
tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin
kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di
mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah
di dalam kitab nan suci, al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26: (lihat al-qur’an
onlines di google)
Artinya: Hai, anak Adam!
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang
demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan
mereka selalu ingat. (QS Al A’raf : 26)
Atau Q.S. Al-Ahzab ayat 59 yang
artinya : (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: Hai para Nabi!
Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka mudah dikenali karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 29)
Tapi mengapa
kaum hanya kaum wanita saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah manusia yang
paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Sudah dijaga koq masih tidak
bersyukur?
Coba
pikirkan, sangat sayangnya Allah kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang
sampai-sampai membahas hal-hal sekecil itu. Maka dari itu marilah kita menjaga
harga diri wanita muslimah kita demi tercapainya masa depan yang cerah.
b. Adab Berpakaian
Islam
melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk
tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah
dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal
itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis.
Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian
yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut
dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu
syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ
سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا
سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari
ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa
cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang
kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung
kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa
masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat
tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi
kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
a. Maksud kaum yang membawa cambuk
seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut
sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya
tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang
dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita
yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan
menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
b.
Mereka
dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya,
tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu,
mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak
manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya
tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai
pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat
jelas. Kedua cara
berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang
dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di
luar rumah ialah:
- Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
- Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
- Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
- Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
- Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
- Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian laki-laki.
- Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
- Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat
perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan
kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan
tangannya. Oleh karena itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau
nampak batin telapak kaki ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya.
Aurat
perempuan merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan muhram
Yaitu
seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut, kedua telapak tangan (lahir
dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka wajiblah ditutup atau
dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan
dari fitnah. Demikian menurut mahzab Syafei.
Di hadapan
perempuan yang kafir Auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan
kecuali kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua
telapak kakinya. Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak
jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika
sendirian, sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi muhramnya Auratnya
adalah di antara pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan
untuk memelihara dan berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah ditutup
lebih dari itu agar tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk
menghindarkan fitnah.
Salah satu
permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam
kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian
pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan
melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal
itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy
berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh
perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian.
Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian
maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.
c. Kaum Lelaki Dilarang Memakai Cincin
Emas dan Pakaian Sutra
Dalam hal
ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali
r.a pernah berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ
بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى)
Artinya: “
Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta
pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR Thabrani)
Yang
dimaksud dengan ashfar ialah semacam wenter berwarna kuning yang kebanyakan
dipakai oleh wanita kafir pada zaman itu. Ibnu umar meriwayatkan sebagai
berikut:
رَأَى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ
مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ : اِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
Artinya: “Rasulullah
SAW pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengn ashfar maka sabda
beliau: Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu janganlah engkau
pakai.”
Larangan
bagi laki-laki memakai cincin emas dan pakaian dari sutra adalah suatu didikan
moral yang tinggi. Allah telah menciptakan kaum lelaki yang memiliki naluri
berbeda dengan perempuan, memiliki susunan tubuh yang berbeda dengan tubuh
perempuan. Lelaki memiliki naluri untuk melindungi kaum perempuan yang relatif
lemah kondosi fisiknya. Oleh sebab itu, sangat tidak layak kiranya apabila
lelaki meniru tingkah laku perempuan yang suka berhias dan berpakaian indaah
serta suka dimanja. Dari sisi lain, larangan ini sekaligus sebagai upaya
pencegahan terhadap sikap hidup bermewah-mewahan, sementara masih banyak rakyat
yang hidup dibawah garis kemiskinan.
3. Tata Krama Berhias
Pada
hakikatnya Islam mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih berada
dalam batasan yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Beberapa ketentuan agama dalam
masalah berhias ini antara lain sebagai berikut:
- Laki-laki dilarang memakai cincin emas
Sebagaimana
larangan yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a
- Jangan bertato dan mengikir gigi
Pada zaman
jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya, muka dan
tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Pada zaman sekarang ini
(khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum
lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain.
Adapun yang
dimaksud dengan mengikir gigi ialah memendekkan dan merapikan gigi. Mengikir
gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak rapi dan
cantik. Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ
الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ اْلمُشْتَوْشِرَةَ
(رواه الطبرانى)
Artinya: “Rasulullah
SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mengikir gigi
dan yang minta dikikir giginya.” (HR At Thabrani)
- Jangan menyambung rambut
Selain
hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula
riwayat sebagai berikut:
سَاَلَتْ اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا
رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا
وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ
الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه
البجارى)
Artinya: “Seorang
perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak saya
tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin menikahkan
dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah menjawab: Allah
melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat rambutnya.” (HR
Bukhari)
- Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih
lebihan ialah melewati datas yang wajar dalam menikmati yang halal. Berhias
secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang
sangat tercela dalam Islam. Setipa muslim dan muslimat harus dapat menjauhkan
diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baik dalam berpakaian
maupun dalam berhias bentuk yang lain. Memoles wajah dengan bahan make-up
terlampau banyak serta menggunakan perhiasan emas pada leher, kedua tangan dan
kedua kaki secara mencolok termasuk berlebih-lebihan. Perbuatan yang demikian
itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain, terutama
lawan jenisnya. Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian
suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud
itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dialranga
dalam Islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk
perbuatan tabzir, sedangkan tabzir dilarang oleh Allah SWT.
(lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya:
“26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada
orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. 27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
(QS Al Isra : 26-27
2.
2. Adab dalam Perjalanan
Qs An nisa – 4 :59 artinya “hai orang orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah rasulnya dan ulil amri di antara kamu . kemudian jika kamu berlainan perndapat tentang sesuatu , maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasul , jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian , yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya”
Mengacu kepada ayat Al – Qur’an tersebut setiap muslim/muslimah hendaknya menaati ajaran ajaran Allah swt dan rasulnya (ajaran islam ) dan undang-undang serta peraturan pemerintah dimana pun dia berada misalkan ketika berada dalam perjalanan
Seseorang dianggap bertata krama dalam perjalanan , apabila tatkala ia menggunakan jalan umum atau jalan raya, ia menaati undang undang dan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan pemerintah . misalnya
A. Pejalan kaki hendaknya
- Berjalan disebelah kiri jalan atau kalau ada trotoarnya diharuskan berjalan di trotoar
- Haru menaati lampu merah walaupun saat terburu buru
- Menyeberang di jembatan penyeberangan atau di zebra cross
- Menjaga sopan santun dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum
B. Pengemudi kendaraan bermotor hendaknya
- Memperhatikan dan menaati rambu rambu lalu lintas
- Melengkapi kelengkapan kendaraan seperti SIM , STNK dan helom (bagi pengendara motor)
- Mengemudi dalam batas kecepatan yang sesuai dengan keadaan jalan raya . misalkan saaat padat kendaraan tidak mengemudi di atas 25 km/jam
- Tidak membuang sampah sembarangan
- Tidak menggunakan HP ketika sedang dalam mengendarai motor atau mobil
C. Pejalan kaki dan Pengemudi kendaraan bermotor hendaknya
- Menjauhkan diri dari makan yang terlalu kenyang, memakai perhiasan yang berlebihan dan bermewah-mewah dalam makanan dan kendaraan.
- Berbuatlah yang baik (halus) kepada setiap orang bahkan kepada pengemis sekalipun. Hendaknya menjauhkan diri dari permusuhan, pertengkaran, berlaku kasar dan berdesak-desakan dengan orang lain dalam perjalanan.
- Menjaga lisannya dari mencela, membicarakan kejelekan orang, mencela binatang dan semua perkataan yang jelek.
Hendaklah selalu ingat akan sabda rosululloh SAW:
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Barangsiapa melaksanakan haji tanpa berkata kotor dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya.
- Sebaiknya melakukan perjalanan berkelompok untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memang disunnahkan untuk tidak menyendiri dalam perjalanan.
- Apabila berjalan dalam kelompok tiga orang atau lebih, maka pilihlah salah seorang untuk menjadi pemimpin. Pilihlah orang yang paling baik dan yang paling luas pandangannya (pengalamannya).
- Jangan membawa anjing atau lonceng dalam perjalanan karena Malaikat tidak akan menemani rombongan yang didalamnya terdapat anjing atau lonceng. Apabila salah seorang dari anggota rombongan membawa anjing atau lonceng dan kita tidak mampu mencegahnya, maka ucapkan do’a ini:
اَللّهُمَّ اِنِّى أَبْرَأُ اِلَيْكَ مِمَّا فَعَلَهُ هَؤُلآءِ فَلاَ تَحْرِمْنِى ثَمَرَةَ صُحْبَةِمَلَكٍ
Ya Allah sesungguhnya aku membebaskan diri kepada Mu dari perbuatan mereka, maka janganlah Engkau mengharamkanku dari ditemani malaikat
2. Tata Krama Bagi Para Penumpang Kendaraan Umum
Bagi para penumpang kendaraan umum seperti bis dan kereta api hendaknya memperhatikan dan melaksanakan tata krama , antara lain :
- Bermanis muka dan bertutur kata baik , terhadapa para penumpang lainnya
- Seorang penumpang kendaraan umum hendaknya hormat kepada penumpang yang lebih tua , dan sayang kepada penumpang lain yang lebih muda
- Jika diperlukan sesame penumpang hendaknya saling tolong menolong dalam kebaikan
- Jangan melakukan perbuatan yang mengganggu dan merugikan penumpang lain
Do’a-do’a dalam Perjalanan
Selama dalam perjalanan disunnahkan membaca takbir apabila menjumpai tanjakan dan membaca tasbih apabila menuruni turunan tetapi makruh mengeraskan bacaan tersebut.
Apabila memasuki desa atau kota disunnahkan membaca do’a:
اَللّهُمَّ اِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ اَهْلِهَا وَخَيْرَمَا فِيْهَا،وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ اَهْلِهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا
Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan desa ini, kebaikan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya.
Apabila singgah disuatu tempat, sunnah membaca do’a:
اَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari kejahatan makhluk-Nya.
Apabila kamalaman dalam perjalanan bacalah do’a:
يآاَرْضُ رَبِّي وَرَبُّكِ اللهُ ، اَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّكِ وَشَرِّمَا فِيْكِ وَشَرِّمَاخَلَقَ فِيْكِ وَشَرِّمَا يَدُبُّ عَلَيْكِ.اَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ اَسَدٍ وَاَسْوَدَ، وَالْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ وَمِنْ سَاكِنَ الْبَلَدِ وَمِنْ وَالِدٍ وَمَاوَلَدَ
Hei bumi Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah, Aku berlindung kepada Allah dari kejelekanmu dan kejelekan barang yang ada didalammu dan kejelekan makhluq didalammu dan yang melata diatasmu. Aku berlindung kepada Allah dari harimau dan seseorang, dari ular, kalajengking, jin, iblis dan syetan.
Do’a jika merasa takut akan sesuatu (orang atau lainnya)
اَللّهُمَّ اِنَّانَجْعَلُكَ فِيْ نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُبِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ
Disunnahkan pula memperbanyak membaca do’a tertimpa kesusahan pada waktu ketakutan dan disetiap kesempatan.
لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ الْعَظِيْمُ الَحَلِيْمُ، لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَرَبُّ الأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمِ
Tiada Tuhan melainkan Allah yang maha agung lagi maha pemurah, Tiada Tuhan melainkan Allah yang merajai ‘Arasy yang agung, Tiada tuhan melainkan Allah yang merajai langit, bumi dan ‘Arasy yang mulya.
Atau membaca
يآحَيُّ يآ قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ
Ya Allah yang Hidup dan Maha Kuasa, aku memohon pertolongan dengan kasih sayang-Mu
Kalau mengendarai kapal maka bacalah do’a:
بِسْمِ اللهِ مَجْريهَا وَمُرْسَاهَا إِنَّ رَبِّي لَغَفُوْرٌرَحِيْمٌ
Dengan menyebut nama Allah diwaktu berlayar dan berlabuh, sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Memperbanyak memanjatkan do’a urusan dunia akherat untuk diri sendiri, kedua orang tuanya, orang-orang yang dicintainya, para pemimpin muslimin dan seluruh muslimin muslimat.
Hal ini sangat baik karena do’a musafir adalah salah satu dari do’a-do’a yang mustajabah seperti dalam hadits riwayat Abu Hurairoh.
ثَلاَثَةُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَشَكَّ فِيْهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَعَلَى وَلَدِهِ
Tiga macam do’a yang tidak diragukan terkabulnya yaitu: do’a orang yang di dholimi, do’a musafir dan do’a orang tua atas anaknya
Do’a naik kendaraan
Setelah keluar rumah dan bersiap akan naik kendaraan maka bacalah :بِسْمِ اللهِ dan kalau sudah duduk diatas kendaraan baca doa’ :
اَلْحَمْدُ لِلّهِ سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، الْحَمْدُ لِلهِ الْحَمْدُ لِلهِ الْحَمْدُ لِلهِ، اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْلِي فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ
“Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami. Segala puji bagi Allah (3 kali), Allah Maha Besar (3 kali), Maha Suci Engkau ya Allah. Sesungguhnya aku telah mendzalimi diriku sendiri maka ampunilah aku, karena sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa melainkan Engkau.”
اَللّهُمَّ إِنَّانَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَاالْبِرَّوَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَاتُحِبُّ وَتَرْضَى، اَللّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا، وَاطْوِعَنَّابُعْدَهُ. اَللّهُمََّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِيْ السَّفَرِوَالْخَلِيْفَةُ فِيْ الأَهْلِ وَالْمَالِ. اَللّهُمَّ إِنَّانَعُوْذُبِكَ مِنْ وَعْثَاءِالسَّفَرِوَكَآبَةِالْمُنْقَلَبِ وَسُوْءِالْمَنْظَرِفِيْ الأهْلِ وَالْمَالِ وَالْوَلَدِ
Ya Allah! Sesungguhnya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam bepergian ini, kami mohon perbuatan yang Engkau sukai dan Engkau ridhoi. Ya Allah! Permudahlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya Allah! Engkaulah teman dalam bepergian dan yang mengurusi keluarga dan harta (ku). Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu darikelelahan dalam bepergian, tempat kembali yang menyedihkan dan pemandangan yang jelek dalam keluarga, harta dan anak.
Atau bisa juga
" Bismillaahi majreha
wamursaahaa inna rabbii laghafuururrahiim "
Artinya :
" Dengan Asma Allah, berhenti dan berjalannya kendaraan ini, se-sungguhnya Rabbku Maha Pe-ngampun dan Penyayang "
Artinya :
" Dengan Asma Allah, berhenti dan berjalannya kendaraan ini, se-sungguhnya Rabbku Maha Pe-ngampun dan Penyayang "
3. 3. Adab Silaturahmi Menurut Islam
Menyambung tali silaturahim merupakan salah satu
kewajiban seorang Muslim, sedangkan memutusnya termasuk dosa besar. Silaturahim
memiliki keutamaan yang sangat besar, selain di dunia dan juga kelak di
akhirat. Allah SWT dan Rasulullah SAW menjanjikan pahala yang sangat besar bagi
Muslim yang bersilaturahim.
Orang yang gemar bersilaturahim pun akan
mendapatkan manfaat yang tak terhingga dalam kehidupan sehari-hari. Rasulullah
SAW mengungkapkan, orang yang suka dan gemar bersilaturahim akan di luaskan
rezekinya dan dipanjangkan usianya.
Nabi SAW bersabda, ‘’Barang siapa yang suka
apabila Allah membentangluaskan rezeki banginya dan memanjangkan umurnya, maka
hendaklah ia bersilaturahim. (HR Bukhari). Kebenaran hadis itu telah dibuktikan
melalui hasil penelitian ilmiah yang dilakukan Dr Rachel Cooper, dari Dewan
Penelitian Medis.
Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam
British Medical Journal itu menyebutkan bahwa orang yang suka bersalaman dan
bersilaturahim lebih panjang usianya. Menyambung tali silaturahim pun sangat
diperintahkan kepada setiap umat yang beriman.
Rasulullah SAW bersabda, ‘’…Barang siap yang
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menyambung tali
silaturahim…’’ (HR Bukhari). Nah, agar silaturahim bisa memberi manfaat dunia
dan akhirat, maka adab-adabnya perlu diperhatikan.
Apa sajakah adab silaturahim yang harus
diperhatikan seorang Muslim? Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada dalam
kitab Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyah merinci adab-adab silaturahim yang sesuai
dengan tuntunan Alquran dan sunah. Berikut adalah adab bersilaturahim:
Niat yang baik dan ikhlas‘’Allah tak menerima amal kecuali dilakukan dengan ikhlas. Maka wajib bagi siapapun mengikhlaskan niatnya kepada Allah SWt dalam menyambung tali silaturahim. Janganlah, seseorang bersilaturahim dengan tujuan riya,’’ ungkap Syekh Sayyid Nada.
Mengharap pahala
Menurut Syekh Sayyid Nada, hendaknya seorang Muslim bersilaturahim untuk menentikan dan mengejar pahala, sebagai mana yang telah Sang Khalik janjikan. Untuk itu, hendaknya seseorang yang bersilaturahim menunggu balasan yang setimpal dari manusia.
Memulai silaturahim dari yang terdekat
‘’Semakin dekat hubungan rahim, maka semakin wajib menyambungnya,’’ ungkap Syekh Sayyid Nada. Perkara ini, kata dia, perlu diperhatikan setiap Muslim dalam menyambung tali silaturahim.
Mendahulukan silaturahim dengan orang yang paling bertakwa kepada Allah SWT
Semakin bertakwa seorang karib kerabat kepada Allah SWT atau semakin bagus agamanya maka semakin besar pula haknya dan semakin bertambah pahala bersilaturahim dengannya. Meski begitu, kata Syekh Sayyid nada, silaturahim juga dianjurkan kepada karib kerabat yang kafir dan tidak saleh, dengan tujuan untuk mengajak pada jalan kebenaran.
Mempelajari nasab dan mencari-cari kerabat yang bersambung kepada seseorang dari kerabat jauh
Ada sebagian orang, kata Syekh Sayyid Nada, yang
merasa cukup bersilaturahim dengan saudara-saudaranya saja, kemudian
meninggalkan selain mereka. Ada pula sebagian orang yang bersilaturahim dengan
orang yang ia kenal saja, tak begitu peduli terhadap karib kerabat jauhnya.
Padahal, mereka sebenarnya juga berhak untuk disambung tali silaturahimnya.
Nabi SAW bersabda, ‘’Pelajarilah nasab-nasab
kalian yang denga itu kalian dapat menyambung tali silaturahim. Sebab,
menyambung silaturahim dapat mendatangkan kasih saying dalam keluarga,
mendatangkan harta, dan memanjangkan umur.’’ (HR at-Tirmidzi).
Tak henti menyambung silaturahim dengan orang yang memutusnyaRasulullah menganjurkan agar seorang Muslim tetap berupaya menyambung tali silaturahim dengan karib kerabatnya, walaupun mereka selalu berupaya memutusnya. Menurut Nabi SAW, upaya orang tetap menyambung tali silaturahim akan senantiasa mendapat pertolongan dari Allah SWT.
Memulai dengan bersedekah dan berbuat baik kepada kerabat yang membutuhkan
Nabi SAW bersabda, ‘’Sebaik-baiknya sedekah adalah sedekah yang diberikan kepada karib kerabat yang benci.’’ (HR Al-Hakim).
Kedelapan, menahan gangguan terhadap karib kerabat
Seorang Muslim seharusnya tak menyakiti karib kerabatnya, baik dengan perkataan maupun perbuatan, dan menjaga perasaan mereka sebisa mungkin.
Kesembilan, menumbuhkan rasa gembira pada karib kerabat
Menurut Syekh Sayyid Nada, sebisa mungkin hendaknya seseorang saling mengunjungi satu sama lain, terutama pada hari Id dan pada saat-saat tertentu.
4. 4. Bertatakrama
Dalam Bertamu dan Menerima Tamu
Tata Krama
Bertamu
Bertamu
adalah salah satu cara untuk menyambung tali persahabatan yang dianjurkan oleh
Islam. Islam memberi kebebasan untuk umatnya dalam bertamu. Tata krama dalam
bertamu harus tetap dijaga agar tujuan bertamu itu dapat tercapai. Apabila tata
krama ini dilanggar maka tujuan bertamu itu justru akan menjadi rusak, yakni
merenggangnya hubungan persaudaran.. Islam telah memberi bimbingan dalam
bertamu, yaitu jangan bertamu pada tiga waktu aurat.
Yang
dimaksud dengan tiga waktu aurat ialah sehabis zuhur, sesudah isya’, dan
sebelum subuh. Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan
orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali
(dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan
pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga
‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain
dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan)
kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi
kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An Nur : 58)
Ketiga waktu
tersebut dikatakan sebagai waktu aurat karena waktu-waktu itu biasanya
digunakan. Lazimnya, orang yang beristirahat hanya mengenakan pakaian yang
sederhana (karena panas misalnya) sehingga sebagian dari auratnya terbuka.
Apabila budak dan anak-anak kecil saja diharuskan meminta izin bila akan masuk
ke kamar ayah dan ibunya, apalagi orang lain yang bertamu. Bertamu pada
waktu-waktu tersebut tidak mustahil justru akan menyusahkan tuan rumah yang
hendak istirahat, karena terpaksa harus berpakaian rapi lagi untuk menerima
kedatangan tamunya.
5. Cara Bertamu yang Baik
Cara bertamu yang baik menurut Islam
antara lain sebagai berikut:
- Berpakaian yang rapi dan pantas
Bertamu
dengan memakai pakaian yang pantas berarti menghormati tuan rumah dan dirinya
sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan pantas akan lebih dihormati oleh tuan
rumah, demikian pula sebaliknya. Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines
di google)
Artinya: “Jika
kamu berbua baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu
berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri….” (QS Al Isra : 7)
b. Memberi isyarat dan salam ketika
datang
Allah SWT
berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu
lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS An Nur : 27)
Diriwayatkan
bahwa:
اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ
عَلى النَّبِيِّ ص م وَ هُوَ فِى بَيْتٍ فَقَالَ : “اَلِجُ” فَقَالَ النَّبِيُّ ص
م لِجَادِمِهِ : اُخْرُجْ اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ فَقَلَ لَهُ :
قُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ فَقُلْ “السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ دَخَلَ (رواه ابو داود)
Artinya: “Bahwasanya
seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi Muhammad SAW sedangkan beliau ada
di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk? Nabi SAW bersabda kepada
pembantunya: temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya minta izin dan katakan
kepadanya agar ia mengucapkan “Assalmu alikum, bolehkah aku masuk” lelaki itu
mendengar apa yang diajarkan nabi, lalu ia berkata “Assalmu alikum, bolehkah
aku masuk?” nabi SAW memberi izin kepadanya maka masuklah ia. (HR Abu Daud)
c. Jangan mengintip ke dalam rumah
Rasulullah SAW
bersabda yang artinya: “Dari Sahal bin Saad ia berkata: Ada seorang lelaki
mengintip dari sebuh lubang pintu rumah Rasulullah SAW dan pada waktu itu
beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Jika aku tahu
engkau mengintip, niscaya aku colok matamu. Sesungguhnya Allah
memerintahkanuntuk meminta izin itu adalah karena untuk menjaga pandangan mata.”
(HR Bukhari)
d. Minta izin masuk maksimal sebanyak
tiga kali
Jika telah
tiga namun belum ada jawaban dari tuan rumah, hendaknya pulang dahulu dan
datang pada lain kesempatan.
e. Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila tuan
rumah belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri secara jelas,
terutama jika bertamu pada malam hari. Diriwayatkan dalam sebuah hadits yang
artinya: “dari Jabir ra Ia berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah SAW
lalu aku mengetuk pintu rumah beliau. Nabi SAW bertanya: “Siapakah itu?” Aku
menjawab: “Saya” Beliau bersabda: “Saya, saya…!” seakan-akan beliau marah” (HR
Bukhari)
Kata “Saya”
belum memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya menyebutkan nama
dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk menerima
kedatangannya
f. Tamu lelaki dilarang masuk kedalam
rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
Dalam hal
ini, perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga tidak memberi izin
masuk tamunya. Mempersilahkan tamu lelaki ke dalam rumah sedangkan ia hanya
seorang diri sama halnya mengundang bahay bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu,
tamu cukup ditemui diluar saja.
g. Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah tuan
rumah mempersilahkan untuk masuk, hendajnya tamu masuk dan duduk dengan sopan
di tempat duduk yang telah disediakan. Tamu hendaknya membatasi diri, tidak
memandang kemana-mana secara bebas. Pandangan yang tidak dibatasi (terutama
bagi tamu asing) dapat menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah. Tamu dapat
dinilai sebagai orang yang tidak sopan, bahkan dapat pula dikira sebagai orang
jahat yang mencari-cari kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu
(hiasan dinding misalnya), lebih ia berterus terang kepada tuan rumah bahwa ia
tertarik dan ingin memperhatikannya.
h. Menerima jamuan tuan rumah dengan
senang hati
Apabila tuan
rumah memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan tersebut dengan senang
hati, tidak menampakkan sikap tidak senang terhadap jamuan itu. Jika sekiranya
tidak suka dengan jamuan tersebut, sebaiknya berterus terang bahwa dirinya
tidak terbiasa menikmati makanan atau minuman seperti itu. Jika tuan rumah
telah mempersilahkan untuk menikmati, tamu sebaiknya segera menikmatinya, tidak
usah menunggu sampai berkali-kali tuan rumah mempersilahkan dirinya.
i.
Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdalah
Rasulullah
bersabda dalam sebuah hadits yang artinya: “Jika seseorang diantara kamu
hendak makan maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut nama Allah pada
awalnya, hendaklah membaca: Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” ( HR Abu Daud
dan Turmudzi)
j.
Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili
Islam telah
memberi tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan dengan tangan kanan,
tidak sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan kanan berhalangan). Cara seperti
ini tidak hanya dilakukan saat bertamu saja. Mkelainkan dalam berbagai suasana,
baik di rumah sendiri maupun di rumah orang lain
k. Bersihkan piring, jangan biarkan
sisa makanan berceceran
Sementara
ada orang yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan untuk makan
tampak bersih, tidak ada makann yang tersisa padanya. Mereka khawatir dinilai
terlalu lahap. Islam memberi tuntunan yang lebih bagus, tidak sekedar mengikuti
perasaan manusia yang terkadang keliru. Tamu yang menggunakan piring untuk
menikmati hidangan tuan rumah, hendaknya piring tersebut bersih dari sisa
makanan. Tidak perlu menyisakan makanan pada pring yang bekas dipakainya yang
terkadang menimbulkan rasa jijik bagi yang melihatnya.
l.
Segeralah pulang setelah selesai urusan
Kesempatan
bertamu dapat digunakan untuk membicarakan berbagai permasalahan hidup. Namun
demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang permasalahan yang penting saja,
sesuai tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari pembicraan yang tidak ada ujung
pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain. Tamu yang bijaksana tidak suka
memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap terhadap sikap tuan rumah. Apabila
tuan rumah tekah memperhatikan jam, hendaknya tamu segera pamit karena mungkin
sekali tuan rumah akan segera pergi atau mengurus masalah lain. Apabila tuan
ruamh menghendaki tamunya untuk tetap tinggal dahulu, hendaknya tamu pandai-pandai
membaca situasi, apakah permintaan itu sungguh-sungguh atau hanya sekadar
pemanis suasana. Apabila permintaan itu sungguh-sungguh maka tiada salah jika
tamu memperpanjang masa kunjungannya sesuai batas kewajaran.
6. Lama Waktu Bertamu Maksimal Tiga Hari
Tiga Malam
Terhadap
tamu yang jauh tempat tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu selama tiga
hari tiga malam. Waktu twersebut dikatakan sebagai hak bertamu. Setelah waktu
itu berlalu maka habislah hak untuk bertamu, kecuali jika tuan rumah menghendakinya.
Dengan pembatasan waktu tiga hari tiga malam itu, beban tuan rumah tidak
telampau berat dalam menjamu tamuhnya.
7. Tata Krama Menerima Tamu
a. Kewajiban Menerima Tamu
Sebagai
agama yang sempurna, Islam juga memberi tuntunan bagi uamtnya dalam menerima
tamu. Demikian pentingnya masalah ini (menerima tamu) sehingga Rasulullah SAW
menjadikannya sebagai ukuran kesempurnaan iman. Artinya, salah satu tolak ukur
kesempurnaan iman seseorang ialah sikap dalam menerima tamu. Sabda Rasulullah
SAW:
مَنْ كَاَنَ يُؤْمِنُ بِا اللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ
فَالْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ (رواه
البخارى)
Artinya: “Barang siapa beriman
kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya.” (HR Bukhari)
b. Cara Menerima Tamu yang Baik
1) Berpakaian yang pantas
Sebagaimana
orang yang bertamu, tuan rumah hendaknya mengenakan pakaian yang pantas pula
dalam menerima kedatangan tamunya. Berpakaian pantas dalam menerima kedatangan
tamu berarti menghormati tamu dan dirinya sendiri. Islam menghargai kepada
seorang yang berpakaian rapih, bersih dan sopan. Rasululah SAW bersabda yang
artinya: “Makan dan Minunmlah kamu, bersedekahlah kamu dan berpakaianlah
kamu, tetapi tidak dengan sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah amat
senang melihat bekas nikmatnya pada hambanya.” (HR Baihaqi)
2) Menerima tamu dengan sikap yang baik
Tuan rumah
hendaknya menerima kedatangan tamu dengan sikap yang baik, misalnya dengan
wajah yang cerah, muka senyum dan sebagainya. Sekali-kali jangan acuh, apalagi
memalingkan muka dan tidak mau memandangnmya secara wajar. Memalingkan muka
atau tidak melihat kepada tamu berarti suatu sikap sombong yang harus dijauhi
sejauh-jauhnya.
3) Menjamu tamu sesuai kemampuan
Termasuk
salah satu cara menghormati tamu ialah memberi jamuan kepadanya.
4) Tidak perlu mengada-adakan
Kewajiban
menjamu tamu yang ditentukan oleh Islam hanyalah sebatas kemampuan tuan rumah.
Oleh sebab itu, tuan rumah tidak perlu terlalu repot dalam menjamu tamunya.
Bagi tuan rumah yang mampu hendaknya menyediakan jamuan yang pantas, sedangkan
bagi yang kurang mampu henaknya menyesuaikan kesanggupannya. Jika hanya mampu
memberikan air putih maka air putih itulah yang disuguhkan. Apabila air putih
tidak ada, cukuplah menjamu tamunya dengan senyum dan sikap yang ramah
5) Lama waktu
Sesuai
dengan hak tamu, kewajiban memuliakan tamu adalah tiga hari, termasuk hari
istimewanya. Selebihnya dari waktu itu adalah sedekah baginya. Sabda Rasulullah
SAW:
اَلضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ
ذَالِكَ فَهُوَ صَدَقَةُ عَلَيْهِ (متفق
عليه)
Artinya: “ Menghormati
tamu itu sampai tiga hari. Adapun selebihnya adalah merupakan sedekah baginya,.”
(HR Muttafaqu Alaihi)
6) Antarkan sampai ke pintu halaman
jika tamu pulang
Salah satu
cara terpuji yang dapat menyenangkan tamu adalah apabila tuan rumah
mengantarkan tamunya sampai ke pintu halaman. Tamu akan merasa lebih semangat
karena merasa dihormati tuan rumah dan kehadirannya diterima dengan baik.
c. Wanita yang sendirian di rumah dilarang menerima tamu
laki-laki masuk ke dalam rumahnya tanpa izin suaminya
Larangan ini
bermaksud untuk menjaga fitnah dan bahaya yang mungkin terjadi atas diri wanita
tersebut. Allah berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: ”…Maka wanita yang
saleh, ialah yang taat kepada SAW lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena SAW telah memelihara (mereka)…” (QS An Nisa
: 34
Rasulullah SAW bersabda;
اَلْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى
بَيْتِ زَوْجِهَا وَ هِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَاعِيَتِهَا (رواه احمد و البجارى و
مسلم و ابو داود و الترمدى و ابن عمر)
Artinya: “ Wanita itu adalah
(ibarat) pengembala di rumah suaminya. Dia akan ditanya tentang pengembalaannya
(dimintai pertanggung jawaban).” (HR Ahmad, bukhari, Muslim, Abu Daud,
Turmudzi dan Ibnu Umar)
Oleh sebab itu, tamu lelaki cukup ditemui diluar
rumah saja, atau diminta datang lagi (jika perlu) saat suaminya telah pulang
bekerja. Membiarkan tamu lelaki masuk ke dalam rumah padahal dia (wanita
tersebut) hany seorang diri, sama saja dengan membuka peluang besar akan
timbulnya bahaya bagi diri sendiri. Bahaya yang dimaksud dapat berupa hilangnya
harta dan mungkin sekali akan timbul fitnah yang mengancam kelestarian rumah
tangganya.