A. Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang bebas dari resiko kecelakaan atau kerusakan atau dengan resiko yang relatif sangat kecil dibawah nilai tertentu (Simanjuntak, 1994). Sedangkan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi yang dapat mempengaruhi kesehatan para pekerja (Simanjuntak, 1994). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kerja yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan lingkungan. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan factor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja. Dari definisi keselamatan dan kesehatan kerja di atas serta definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat disimpulkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah suatu program yangmenjamin keselamatan dan kesehatan pegawai di tempat kerja.


B. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tujuan dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut: (1) Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja, (2) Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien, (3) Menjamin proses produksi berjalan lancar.

0 komentar:

Posting Komentar