A. Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan kerja dapat diartikan
sebagai suatu kondisi yang bebas dari resiko kecelakaan atau kerusakan atau
dengan resiko yang relatif sangat kecil dibawah nilai tertentu (Simanjuntak,
1994). Sedangkan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi yang dapat
mempengaruhi kesehatan para pekerja (Simanjuntak, 1994). Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kerja
yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan
mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta
gangguan lingkungan. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja sebagai kondisi dan factor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi
keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor),
tamu atau orang lain di tempat kerja. Dari definisi keselamatan dan kesehatan
kerja di atas serta definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat disimpulkan bahwa Keselamatan dan
Kesehatan kerja adalah suatu program yangmenjamin keselamatan dan
kesehatan pegawai di tempat kerja.
B. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan dari penerapan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut: (1) Melindungi para pekerja dan
orang lain di tempat kerja, (2) Menjamin
agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien, (3) Menjamin
proses produksi berjalan lancar.