1.
1. ADAB BERPAKAIAN, DAN BERHIAS
Tata Krama
Berpakaian
a. Fungsi Pakaian
Ada tiga
macam fungsi pakaian, yakni sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan
untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah
aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar samapi
kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan.
Mengenai
bentuk atau model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan
dengan budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai pakaian
dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan sebagai
penutup aurat.
Pakaian
merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan
perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas
seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk
mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian
yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau
relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang
sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode
zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you can see atau sejenis
tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang digunakan dan
semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian tersebut. Ada
seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang bajunya kayak baju
anak kecil, pantesan saya nyari baju anak rada susah, berebut ama orang
dewasa.” Memang tidak salah dia mengatakan hal seperti itu, toh, itu
memang kenyataan. Padahal jika kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita akan
kerepotan. Sangat tidak mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum, jika
hal tersebut dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda disebut
gila?
Anehnya,
sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai
pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya
digunakan oleh para (maaf) PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi
seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat
lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus
tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin
kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di
mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah
di dalam kitab nan suci, al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26: (lihat al-qur’an
onlines di google)
Artinya: Hai, anak Adam!
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang
demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan
mereka selalu ingat. (QS Al A’raf : 26)
Atau Q.S. Al-Ahzab ayat 59 yang
artinya : (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: Hai para Nabi!
Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka mudah dikenali karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 29)
Tapi mengapa
kaum hanya kaum wanita saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah manusia yang
paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Sudah dijaga koq masih tidak
bersyukur?
Coba
pikirkan, sangat sayangnya Allah kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang
sampai-sampai membahas hal-hal sekecil itu. Maka dari itu marilah kita menjaga
harga diri wanita muslimah kita demi tercapainya masa depan yang cerah.
b. Adab Berpakaian
Islam
melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk
tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah
dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal
itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis.
Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian
yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut
dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu
syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ
سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا
سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari
ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa
cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang
kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung
kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa
masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat
tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi
kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
a. Maksud kaum yang membawa cambuk
seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut
sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya
tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang
dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita
yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan
menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
b.
Mereka
dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya,
tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu,
mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak
manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya
tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai
pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat
jelas. Kedua cara
berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang
dilarang dalam Islam.