Telah diketahui bersama bahwa para pendiri Indonesia sejak awal telah menyadari keberagaman budaya sehingga penting untuk mengembangkan kerangka nilai atau etos budaya sehingga mampu mempersatukan masyarakat Indonesia dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran itu dituangkan dalam UUD 1945, pasal 32 yang berbunyi Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini diperkuat lagi dalam butir penjelasannya yang menyebutkan bahwa:

"Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia".

Berdasarkan penjelasan tersebut, nyatalah bahwa perkembangan kebudayaan bangsa yang hendak dimajukan itu tidak mungkin dibiarkan terselenggara tanpa memperhatikan keberagaman masyarakat dengan segala kebutuhan yang timbul dalam proses perkembangan masyarakat bangsa. Kita harus bersedia menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan suku bangsa, agama, budaya, gender, bahasa, kebiasaan, ataupun kedaerahan. Adanya kesetaraan dalam derajat kemanusiaan yang saling menghormati, diatur oleh hukum yang adil dan beradab yang mendorong kemajuan dan menjamin kesejahteraan hidup warganya.


Kesetaraan dalam derajat kemanusiaan hanya mungkin terwujud dalam praktik nyata dengan adanya pranata sosial, terutama pranata hukum yang merupakan mekanisme kontrol secara ketat dan adil dalam mendukung dan mendorong terwujudnya prinsip demokrasi dalam kehidupan nyata. Masyarakat Indonesia harus memiliki toleransi terhadap perbedaan dalam bentuk apapun. Diskriminasi sosial, politik, budaya, pendidikan dan ekonomi secara bertahap harus dihilangkan untuk menegakkan demokrasi demi kesejajaran dalam kesederajatan kemanusiaan sebagai bangsa Indonesia.

Pada banyak komunitas adat yang ketat membedakan antarwarga dengan bukan warga, kehadiran orang asing itu terpaksa dilalui dengan upacara adopsi untuk mempermudah perlakuan, kecuali kalau yang bersangkutan akan tetap diperlakukan sebagai orang luar atau hendak diperlakukan sebagai musuh. Hal ini tercermin antara lain dalam upacara penyambutan pejabat dari pusat di daerah Tapanuli di masa lampau. Para tamu itu biasanya disambut dengan upacara yang memperjelas kedudukannya dalam struktur sosial masyarakat Batak yang terikat dalam hubungan perkawinan tiga marga (dalihan na tolu).
Pada komunitas perang Dani di pegunungan Jayawijaya, di luar kelompok kerabat patrilineal, hubungan periparan antarmereka berasal dari kelompok sosial yang berlainan sangat kuat, karena itu untuk mempermudah perlakuan terhadap orang "asing", upacara kelahiran kembali biasanya dilakukan terhadap tamu yang dihormati, untuk menentukan pola-pola perlakuan yang layak dan efektif. Bahkan di masa lampau, untuk membenarkan kewenangan Gubernur Jenderal Van Imhoff, sebagai wakil ratu Belanda, yang mengundang raja Jawa sebagai penguasa tertinggi di Mataram, terpaksa diperlakukan sebagai Kanjeng Eyang Paduka Tuan Gubernur Jenderal yang menunjukkan senioritas dalam kekerabatan.

Untuk memelihara kesetiakawanan sosial kelompok suku bangsa itu biasanya mengembangkan simbol-simbol yang selain diyakini kebenarannya, juga mudah dikenal, seperti bahasa, adat istiadat dan agama. Walaupun tidak setiap kelompok suku bangsa mempunyai bahasa yang berbeda dengan kelompok lain, akan tetapi sesungguhnya lebih mengutamakan simbol-simbol yang membedakan dengan bahasa lainnya daripada kenyataan yang sesungguhnya dipergunakan oleh segenap anggotanya. Betapapun masing-masing suku bangsa merasa bahwa mereka memiliki simbol-simbol tertentu yang diyakini perbedaannya dengan simbol-simbol suku bangsa lainnya, dan berfungsi sebagai media sosial yang memperkuat kesetiakawanan sosial mereka.

Selain itu banyak di antara suku-suku bangsa dan golongan sosial yang terlibat dalam interaksi lintas budaya secara serasi dan bahkan melahirkan suku-suku bangsa baru sebagai hasil amalgamasi ataupun asimilasi. Salah satu bentuk amalgamasi yang melahirkan suku bangsa baru adalah yang terjadi di Batavia. Penduduk setempat yang berdatangan dari berbagai tempat dengan keanekaragaman latar belakang kebudayaan mereka itu berhasil mempersatukan diri sebagai orang Betawi yang dipimpin oleh Muhammad Husni Thamrin pada tahun 1923. Masing-masing kelompok suku bangsa maupun golongan yang ada menanggalkan simbol-simbol kesukubangsaan mereka dan kemudian mengembangkan simbol-simbol kesukubangsaan baru yaitu agama Islam sebagai media sosial yang memperkuat kesetiakawanan sosial.

Jepang yang berusaha memenangkan simpati dari rakyat Indonesia, terutama dengan memaksakan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi maupun dalam pergaulan sosial sehari-hari. Pengaruh kebijaksanaan tersebut sangat besar artinya dalam pengembangan budaya yang mencerminkan kesetaraan pada masyarakat Indonesia selanjutnya. Keputusan untuk memberlakukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi itu bukan hanya mengukuhkan media sosial yang diperlukan melainkan juga mematahkan salah satu lambang arogansi sosial. Jasa lain yang tidak boleh diabaikan adalah pembentukan organisasi rukun tetangga (RT) sebagai komunitas lokal yang mempersatukan segenap warganya tanpa memandang asal usul kesukubangsaan, golongan maupun latar belakang kebudayaannya. Konsep ketetanggaan inilah yang selanjutnya akan memainkan peranan penting dalam menciptakan arena sosial yang dapat menjamin kebutuhan akan rasa aman warganya, bebas dari kecurigaan dan prasangka kesukubangsaan, golongan maupun perbedaan kebudayaan.

Sementara itu kebebasan berkreasi perlu ditegakkan untuk memberdayakan masyarakat majemuk Indonesia yang mempunyai keanekaragaman kebudayaan. Dengan kebebasan berkreasi itu bukan hanya masyarakat Indonesia akan meningkat kemampuannya untuk bersaing dalam era globalisasi, melainkan juga dapat menghindarkan kecenderungan dominasi suku-suku bangsa dan kebudayaan-kebudayaan Indonesia lainnya. Sebagai contoh dapat dikemukakan betapa sesungguhnya proyek pencetakan sejuta hektar sawah lahan gambut yang telah dibatalkan itu sesungguhnya dapat menjurus ke arah dominasi kebudayaan petani sawah dari Jawa yang dipaksakan kepada orang Dayak dan kebudayaannya yang dianggap kurang sesuai dengan arah pembangunan.

Selain itu pengembangan model pendidikan yang menggunakan wacana multikultural sangat diperlukan untuk menanamkan nilai-nilai pluralitas bangsa. Sikap simpati, toleransi dan empati akan tertanam kuat karena melalui pendidikan multikultural ini masyarakat menyadari adanya perbedaan sekaligus mengantarkan pada penghayatan nilai-nilai kebersamaan sebagai dasar dan pandangan hidup bersama. Pendidikan multikultural mampu mempertahankan simbol-simbol kebudayaan yang ada di tanah air sehingga masa depan bangsa akan berjalan sesuai karakter dan jati diri bangsa. Perlunya pengakuan kebudayan Indonesia yang tinggi dibanding kebudayaan asing lainnya merupakan simbol yang seharusnya dibangun untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa. Seiring dengan perkembangan globalisasi dunia, pendidikan multikultural sangat penting untuk memperkenalkan nilai-nilai budaya lokal yang tidak kalah menariknya dengan budaya kapitalisme yang ditawarkan di media-media massa.

0 komentar:

Posting Komentar