Telah diketahui bersama bahwa para pendiri Indonesia sejak awal telah menyadari keberagaman budaya sehingga penting untuk mengembangkan kerangka nilai atau etos budaya sehingga mampu mempersatukan masyarakat Indonesia dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran itu dituangkan dalam UUD 1945, pasal 32 yang berbunyi Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini diperkuat lagi dalam butir penjelasannya yang menyebutkan bahwa:

"Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia".